Pati, Jawa Tengah, Mediahukumnusantara.com – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Kusuma Mekar Jaya 01 GT. 96, bernama Hamdi Sopian (47), meninggal dunia saat kapal sedang melaut di perairan Selat Makassar. Jenazah korban berhasil dievakuasi oleh Tim Satpolairud Polresta Pati pada Senin (1/12) sore setelah dibawa menggunakan kapal pengangkut ikan menuju Pelabuhan Perikanan Juwana.
Kepala SPKT Polresta Pati, IPDA Sismiyarto, mewakili Kapolresta Pati, menyampaikan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan. "Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak cepat melakukan penjemputan jenazah," ujarnya.
Menurut keterangan, peristiwa terjadi pada Kamis (27/11) sekitar pukul 14.30 WITA saat para ABK membalik jaring. Korban tiba-tiba mengeluh sesak napas dan menghentikan aktivitas. Setelah beristirahat dan mandi, kondisi korban tidak membaik dan sekitar pukul 15.00 WITA ditemukan meninggal dunia. "Keterangan awal dari saksi sangat membantu penyusunan kronologi," tambah IPDA Sismiyarto.
Jenazah Hamdi Sopian kemudian dititipkan ke KM Surya Sinar Abadi 04 GT. 93 untuk dibawa ke Juwana. Kapal tiba di muara Juwana pada Senin (1/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Satpolairud dipimpin Kanit Patroli IPDA Sunardi bersama Pamapta dan Tim INAFIS melakukan evakuasi menggunakan perahu karet. Meski medan air padat aktivitas kapal, proses berjalan lancar.
Sesampainya di dermaga TPI Unit II Juwana, jenazah diperiksa oleh Tim INAFIS Satreskrim Polresta Pati dan tenaga medis Puskesmas Juwana. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada tanda kekerasan, sehingga tidak ditemukan indikasi penganiayaan atau tindak pidana.
Identitas jenazah dipastikan sesuai dengan data korban melalui gelang tangan kiri dan tato pada lengan kiri, serta data forensik yang sesuai keterangan keluarga dan saksi. Kondisi mayat menunjukkan tanda kaku, lebam, dan suhu dingin akibat pendinginan.
Pihak keluarga yang hadir di lokasi menerima musibah ini dan menolak dilakukan autopsi dengan mengirimkan surat pernyataan resmi. "Kami menghormati keputusan keluarga, termasuk informasi riwayat darah tinggi korban," jelas IPDA Sismiyarto.
Setelah seluruh prosedur identifikasi selesai, jenazah diserahkan ke keluarga untuk proses pemakaman. Evakuasi berlangsung aman, tertib, serta sesuai prosedur.
Polresta Pati mengingatkan masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk pelaporan cepat dan gratis 24 jam atas berbagai keadaan darurat, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan, kekerasan, hingga bencana alam. Harapannya, agar masyarakat tidak mengganggu layanan dengan panggilan iseng agar tetap optimal bagi yang membutuhkan.
(Zae/Hms)

