Konflik Pemagaran Balai Posyandu di Karangdowo Desa Kutoharjo, Warga Minta Tindakan Tegas



Pati, Jawa Tengah, Mediahukumnusantara.com — Ketegangan muncul di Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, terkait penutupan akses balai posyandu yang berlokasi di punden BOGO RT 4 RW 1. Musyawarah mediasi yang diadakan Senin (1/12/2025) di Balai Desa Kutoharjo tidak membuahkan hasil karena pihak yang menutup lokasi, warga berinisial SRW, tidak hadir.


Persoalan bermula saat SRW memasang pagar kayu menutup akses ke balai posyandu yang selama ini digunakan warga sekitar. Warga merasa geram karena lokasi punden BOGO tersebut secara historis merupakan tanah milik negara yang difungsikan sebagai tempat umum tanpa pemilik pribadi dan telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan warga setempat.


Kepala Desa Kutoharjo, Bapak Hartono, menjelaskan bahwa tanah di samping rumah SRW merupakan tanah pemerintah (Government Ground) yang tidak memiliki hak milik sah oleh individu. Maka, penggunaan lahan tersebut sebagai balai posyandu merupakan bentuk pemanfaatan bersama warga.


“Musyawarah hari ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap mediasi karena saudara SRW tidak memenuhi undangan,” ujar Bapak Hartono. Ia juga mengimbau warga agar tetap menjaga kondusifitas dan tidak melakukan tindakan anarkis maupun yang tidak terkendali.



Diduga tindakan SRW memagar lokasi tersebut didasari anggapan pribadi bahwa tanah itu adalah miliknya. Hingga saat ini, tim media belum berhasil menemui SRW untuk klarifikasi terkait dasar penutupan dan klaim kepemilikannya atas tanah tersebut.


Kepala Desa menambahkan bahwa permasalahan ini akan segera dibawa ke Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencari solusi yang adil dan sesuai hukum.


Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan oleh tim media kepada masyarakat.


(Zae/Tim)


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال