Pati, Jawa Tengah, Mediahukumnusantara.com – Polresta Pati mengungkap rangkaian kasus persetubuhan anak di bawah umur yang berujung dugaan pembuangan bayi. Dua peristiwa pidana ini saling berkaitan dan kini ditangani secara menyeluruh oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati.
Wakapolresta Pati AKBP Petrus Silalahi menyatakan, kasus bermula dari dugaan persetubuhan yang dilakukan NPR (21) terhadap LZR/F (16) sejak Februari hingga Maret 2025. Peristiwa itu terjadi berulang kali di sebuah kamar kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, hingga korban hamil dan melahirkan bayi.
“Ini merupakan rangkaian peristiwa pidana yang saling berhubungan, dari persetubuhan anak hingga berujung pada pembuangan bayi,” ujar AKBP Petrus saat ungkap kasus di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025) pukul 13.00 WIB.
Kasus terungkap setelah ayah korban, ATK (40), melapor ke polisi. Ia curiga perilaku anaknya berubah sejak Februari 2025, sering pulang larut malam, dan menjalin hubungan dengan NPR. Polisi juga memeriksa saksi seperti S (35), ibu rumah tangga yang berkerabat dengan korban, yang menguatkan dugaan persetubuhan berulang.
Kasus semakin kompleks ketika warga menemukan bayi hidup di tempat sampah Jalan Tidar Raya, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (8/12/2025) pukul 15.00 WIB. Bayi itu langsung dibawa ke rumah sakit. Penyelidikan mengarah pada LZR/F sebagai pelaku pembuangan bayi, meski ia masih berstatus anak di bawah umur.
“Terhadap pelaku persetubuhan, kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat,” tegas AKBP Petrus. Untuk LZR/F, penanganan mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, dengan pendekatan perlindungan hak anak sebagai korban maupun pelaku.
Polisi telah mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi tambahan. Bayi korban kini dalam perawatan pihak terkait. AKBP Petrus menegaskan proses hukum akan tuntas.
“Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak tanggung jawab bersama. Tindak pidana persetubuhan anak sangat serius. Tidak dapat dibenarkan klaim ‘suka sama suka’ karena anak belum punya kapasitas persetujuan sah,” pungkasnya.
(Zae/Hms)

