Iming-imingi Lowongan Kerja, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian di Wedarijaksa

 

Pati, MediaHukumNusantara.comSatuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan. Kasus tersebut dirilis di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai, dipimpin Plt. Wakapolresta Pati Kompol Anwar didampingi Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama bersama jajaran penyidik.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Pati melalui Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa pelaku berinisial SE (33), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban melalui media sosial. “Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban melalui akun Facebook, kemudian mengajak bertemu hingga akhirnya membawa kabur barang milik korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, korban dalam perkara ini adalah EA, warga Kabupaten Jepara. Korban awalnya mengunggah informasi mencari pekerjaan di grup Facebook “Loker Kudus”, kemudian dihubungi pelaku menggunakan akun palsu. “Pelaku membangun komunikasi dengan korban hingga korban percaya dan bersedia bertemu,” kata Kompol Dika.

Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Saat bertemu, korban dibonceng menggunakan sepeda motor miliknya sendiri menuju wilayah Pati dengan alasan menemui rekan pelaku. “Korban kemudian diminta turun untuk menanyakan seseorang bernama Lia di sebuah rumah, namun saat kembali pelaku sudah melarikan diri membawa kendaraan dan barang milik korban,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut memeriksa dua orang saksi masing-masing berinisial AM dan SK. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sedang mencari pekerjaan agar mudah diperdaya. “Modus seperti ini cukup sering digunakan pelaku kejahatan dan masyarakat harus lebih waspada,” tandas Kompol Dika.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15.165.000. Barang yang dibawa pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam merek Realme Narzo 50i, dompet berisi uang tunai, helm, serta sejumlah barang pribadi lainnya. “Sebagian barang bukti berhasil diamankan petugas untuk kepentingan proses penyidikan,” ungkapnya.

Kompol Dika menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada April 2026. Tim Resmob Polresta Pati kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pelaku. “Setelah dilakukan pendalaman, tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, STNK kendaraan, telepon genggam milik korban, helm warna pink merek INK, serta ponsel Oppo A57 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban. Polisi juga menyita pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat menjalankan aksinya. “Barang bukti tersebut menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku,” ujar Kompol Dika.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain di Kabupaten Pati. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 lebih subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial dan memastikan identitas pihak yang menghubungi,” pungkas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.


(Zae)


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال