Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor di Tlogowungu, Tiga Pelaku Antar Kabupaten Dibekuk Satreskrim

 

PATI, MediaHukumNusantara.comJajaran Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Dalam keterangannya, Kapolesta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial S (56), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. “Kasus ini berhasil kami ungkap setelah tim Opsnal Jatanras Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” ujar Kompol Dika.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Tlogorejo RT 01 RW 01 Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Saat itu sepeda motor milik korban diparkir di lokasi hiburan orkes dangdut dalam keadaan terkunci stang dan lubang kunci tertutup pengaman. Namun ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah hilang dibawa pelaku.

Kasat Reskrim menerangkan, dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku merupakan kelompok asal Kabupaten Jepara. “Tim kami memperoleh informasi kuat terkait keberadaan para pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan di beberapa lokasi berbeda,” terang Kompol Dika.

Polisi kemudian berhasil mengamankan tiga tersangka yakni AEA alias A (26), warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, ADH alias D (24), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, serta Z alias K (33), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Ketiganya diduga berperan langsung dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan korban,” jelas Kompol Dika saat menunjukkan barang bukti di hadapan awak media. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter L, STNK asli, BPKB asli, dan kunci kendaraan milik korban.

Selain korban, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Di antaranya MAJ (17) dan MNU (18), keduanya warga Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Kedua saksi diketahui berada di lokasi hiburan saat sepeda motor milik korban diparkir sebelum akhirnya hilang dicuri pelaku.

Kompol Dika menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polresta Pati dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian. “Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman agar meminimalisir tindak kejahatan,” tambah Kompol Dika.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan anak kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama. “Ancaman hukuman maksimal terhadap para tersangka mencapai tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menutup konferensi pers ungkap kasus tersebut.


(Zae)


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال