Keluarga Cekcok Berujung Bakar Rumah di Jaken Pati, Polisi Kejar Pelaku

Pati, MediaHukumNusantara.com — Kepolisian Resor Pati tengah mengusut dugaan tindak pidana pembakaran dua unit rumah di Dukuh Pohlandak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa diduga dilakukan sengaja oleh seseorang berinisial K, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolsek Jaken AKP Warsono mengungkapkan, kebakaran bermula dari pertengkaran antara korban Sapin (67) dengan anaknya, Sutikah. "Dari keterangan awal, terjadi cekcok di dalam rumah sebelum kebakaran," ujarnya.

Sutikah kemudian menghubungi kakaknya berinisial K. Tak lama, K tiba di lokasi, masuk ke rumah, dan diduga menyiramkan bensin ke kasur sebelum menyulutnya dengan korek api. Api cepat membesar karena rumah berbentuk limasan sebagian besar dari kayu jati.

Akibatnya, dua rumah ludes terbakar beserta perabot, alat elektronik, dan uang tunai sekitar Rp10 juta. Kerugian material ditaksir Rp120 juta, meski tidak ada korban jiwa.

Petugas Polsek Jaken dan Tim Inafis Polresta Pati langsung olah tempat kejadian perkara (TKP), data saksi, dan amankan bukti. Satu unit armada pemadam kebakaran berhasil padamkan api setelah koordinasi polisi.

AKP Warsono menegaskan perkara ini diproses sebagai tindak pidana pembakaran. "Kami pendalami kasus, periksa saksi, dan buru pelaku K untuk pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Polisi imbau masyarakat tetap tenang dan serahkan penanganan kepada aparat. "Penegakan hukum dilakukan profesional dan transparan," pungkasnya.


Penulis: Zae, C.BJ.
Sumber: Humas Polresta Pati

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال