Tiga Pedagang Mulai Bongkar Lapak Secara Mandiri di Sekitar RSUD Ki Ageng Selo

GROBOGAN, MediaHukumNusantara.com Tiga pedagang mulai membongkar lapak mereka secara mandiri pada Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 08.00 WIB. Ketiga pedagang tersebut yakni Retno, Purwati, dan Rozikan.

Pembongkaran dilakukan atas kesadaran dan inisiatif masing-masing pemilik lapak, menyusul adanya pertemuan antara perwakilan pedagang dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Grobogan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Grobogan pada 10 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang mendapatkan penjelasan mengenai rencana pengosongan lahan yang selama ini digunakan untuk berjualan.

Dalam kesempatan itu, Kadisperindag Kabupaten Grobogan juga menyampaikan bahwa berdasarkan masterplan pembangunan fasilitas tambahan RSUD, ke depan direncanakan adanya pembangunan fasilitas berupa kantin.

Sehubungan dengan rencana tersebut, tiga pedagang yang saat ini secara sukarela melakukan pembongkaran lapaknya secara mandiri akan diusulkan untuk mendapatkan prioritas sebagai pedagang kuliner di kantin RSUD apabila fasilitas tersebut nantinya direalisasikan.

Namun, rencana tersebut merupakan bagian dari proses dan pelaksanaan pembangunan fasilitas tambahan rumah sakit yang akan dilakukan pada waktu mendatang. Pelaksanaan maupun penempatan pedagang akan menyesuaikan dengan realisasi pembangunan dan kebijakan pihak RSUD serta instansi terkait.

Sementara itu, tiga pedagang lainnya, yakni Mia, Likah, dan Syuaib, hingga Minggu (16/8/2026) belum melakukan pembongkaran lapak.

Khusus Syuaib, yang bersangkutan disebut telah menandatangani persetujuan untuk mengosongkan lahan kepada pihak RSUD beberapa minggu sebelumnya. Namun, hingga saat ini lapaknya masih belum dibongkar.

Dalam kegiatan tersebut, Intel Satpol PP Kabupaten Grobogan, Bayu, menjelaskan bahwa terhadap ketiga pemilik lapak yang belum melakukan pembongkaran secara mandiri, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak terkait serta menunggu petunjuk pimpinan.

Koordinasi tersebut dilakukan agar proses pengosongan lahan dimaksud dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Pembongkaran yang dilakukan oleh Retno, Purwati, dan Rozikan berlangsung secara mandiri dan tanpa tindakan paksa. Langkah tersebut menjadi bentuk kesadaran pemilik lapak untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pihak pemerintah daerah.

Perkembangan selanjutnya terkait pengosongan lapak tersebut masih menunggu langkah dari para pedagang yang belum melakukan pembongkaran serta koordinasi antara pihak-pihak terkait.


(Noor)

 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال