PATI, MediaHukumNusantara.com – Gelombang kekecewaan masyarakat Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, terhadap kinerja pemerintah desa semakin menguat. Ketegangan ini memuncak dengan dijadwalkannya aksi damai dan audiensi terbuka yang akan melibatkan puluhan warga di Kantor Desa Pasuruhan pada Kamis (11/6/2026) mendatang.
Aksi tersebut digalang oleh Aliansi Masyarakat Desa Pasuruhan (AMDP) sebagai wadah aspirasi resmi warga. Langkah ini diambil setelah berbagai keluhan dan pertanyaan kritis mengenai tata kelola pemerintahan desa dinilai belum mendapatkan respons yang memadai dari aparatur setempat selama periode terakhir.
Diperkirakan sekitar 50 warga akan hadir secara langsung dalam forum audiensi tersebut. Pertemuan ini akan dipimpin oleh Ketua AMDP, Choirul Huda, yang bertujuan untuk meminta penjelasan tegas dan transparan terkait sejumlah persoalan strategis yang hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sorotan utama yang paling mendesak adalah mekanisme penyaluran bantuan dana stimulan bagi petani terdampak gagal panen tahun 2023. Warga mempertanyakan kriteria objektif dalam penentuan penerima bantuan, mengingat banyak petani yang mengalami nasib serupa akibat banjir namun tidak menerima bantuan sama sekali.
Ketidakjelasan ini memicu persepsi ketidakadilan yang mendalam. Sejumlah warga mengaku bingung karena tidak adanya sosialisasi yang merata mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di antara para petani yang sama-sama terdampak bencana alam tersebut.
Selain masalah kriteria penerima, besaran nominal bantuan juga menjadi tanda tanya besar. Terdapat informasi simpang siur di lapangan di mana sebagian warga menerima nominal yang berbeda-beda tanpa adanya penjelasan resmi yang jelas mengenai dasar perhitungan jumlah bantuan yang mereka terima dari program tersebut.
Situasi ini telah melahirkan berbagai spekulasi negatif di kalangan masyarakat. Hingga saat ini, vakumnya penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa justru semakin memperkeruh suasana dan memunculkan dugaan-dugaan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan dana desa.
Tidak hanya soal bantuan, AMDP juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik. Warga secara spesifik menuntut akses yang lebih mudah dan terbuka terhadap dokumen perencanaan serta penganggaran desa, termasuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan realisasi APBDes.
Menurut Choirul Huda, transparansi adalah hak fundamental masyarakat dan kewajiban hukum pemerintah desa. Ia menekankan bahwa keterbukaan data adalah kunci utama untuk mencegah kecurigaan dan justru akan memperkuat legitimasi serta kepercayaan publik terhadap kepemimpinan desa yang sedang berjalan.
Persoalan pelayanan administrasi aparatur desa juga masuk dalam agenda protes warga. Banyak laporan diterima AMDP mengenai sulitnya warga mengurus surat-menyurat karena petugas berwenang sering kali absen dari kantor pada jam pelayanan, yang dianggap sebagai kelalaian dalam fungsi dasar pelayanan publik.
Keluhan pelayanan ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat. AMDP menegaskan bahwa efisiensi dan kehadiran aparatur desa adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional yang harus dipenuhi demi kenyamanan warga dalam mengakses hak-hak administratif mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau tanggapan tertulis dari Pemerintah Desa Pasuruhan terkait rencana audiensi tersebut. Publik kini menanti apakah pemdes akan merespons dengan keterbukaan penuh pada 11 Juni 2026, atau justru diam yang kian mempertajam krisis kepercayaan warga terhadap pemimpin mereka.
(Zae)
