Gerak Cepat Polsek Juwana Kembalikan Motor Hilang dalam 3 Hari, Warga: Pelayanan Humanis dan Tanpa Pungutan Biaya

 


PATI, MediaHukumNusantara.com – Rasa haru dan syukur mendalam dirasakan oleh Bapak Suparno, warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Sepeda motor miliknya yang hilang pada Minggu pagi, 5 April 2026, berhasil ditemukan dan dikembalikan utuh oleh jajaran Polsek Juwana pada hari ini, Rabu (8/4/2026).


Keberhasilan pengembalian kendaraan ini merupakan bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. Tak lama setelah peristiwa kehilangan dilaporkan, anggota Polsek Juwana langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Berkat kerja keras dan koordinasi yang apik, motor tersebut ditemukan dalam waktu relatif singkat, yakni hanya berselang tiga hari sejak kejadian.


Dalam proses penyerahan kembali kendaraan kepada pemiliknya, Bapak Suparno menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polresta Pati khususnya Polsek Juwana. Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari pembuatan laporan hingga pengambilan unit kendaraan, berjalan lancar, cepat, dan yang paling penting, tanpa adanya pungutan biaya sepeser pun.


“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Juwana. Motor saya bisa kembali, dan dari awal laporan sampai penyerahan tidak dipungut biaya sama sekali,” ujar Suparno dengan nada bahagia.


Lebih lanjut, Suparno menilai pelayanan yang diberikan petugas sangat humanis dan memberikan kehangatan bagi masyarakat kecil seperti dirinya. Sikap ramah dan responsif petugas membuatnya merasa dihargai dan dilindungi.


“Pelayanannya sangat baik, petugasnya ramah dan cepat tanggap. Saya sebagai warga merasa sangat terbantu dan dihargai. Kehadiran polisi benar-benar dirasakan manfaatnya dalam memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Juwana AKP Mudofar, mewakili Kapolresta Pati, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kehilangan kendaraan bermotor (curanmor).


“Kami berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” jelas AKP Mudofar.


AKP Mudofar juga kembali mengingatkan publik terkait transparansi layanan kepolisian. Ia menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, seluruh proses pelayanan di kepolisian, mulai dari pembuatan Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) hingga penyerahan barang bukti, adalah GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.


“Tidak ada pungutan biaya dalam pelayanan kami. Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya kepada Polri. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat yang cepat melapor sehingga memudahkan penyidikan,” pungkasnya.


Sebagai penutup, Kapolsek Juwana mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam untuk mendapatkan respon cepat dari petugas kepolisian terdekat.


Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tingkat keamanan di wilayah Kabupaten Pati semakin terjaga dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus meningkat.




Penulis: Zae, C.BJ

Sumber: Humas Polresta Pati


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال