Semarang, Mediahukumnusantara.com – Rabu, 15 Juli 2026, Polsek Pedurungan kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana dengan menangani kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Sendangguwo RT 07 RW 10, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VII/2026/SPKT/POLSEK PEDURUNGAN/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JATENG, tertanggal 14 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.
Dalam proses penanganannya, Polsek Pedurungan mengedepankan mekanisme Restorative Justice dengan mempertemukan para pihak yang terlibat untuk melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial, menyelesaikan permasalahan secara damai, serta memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi korban maupun pihak yang dilaporkan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polsek Pedurungan, para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian secara damai, saling memaafkan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Pedurungan KOMPOL Navy, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial, sepanjang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak, sehingga tercipta rasa keadilan, keharmonisan, dan kondusivitas di tengah masyarakat," ujar KOMPOL Navy.
Dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan setiap permasalahan dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan perdamaian, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pedurungan tetap terjaga.
(Luwadi)

