Ratusan Warga Tegalrejo Blokade Tambang Galian C, Tuntut Penghentian Aktivitas Ilegal

 


Grobogan, Mediahukumnusantara.com Ratusan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, turun ke jalan dan memadati area tambang Galian C di desa setempat pada Selasa (1/7/2026). Aksi protes ini dipicu oleh dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang legalitasnya masih dipertanyakan serta dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat.


Koordinator aksi, Kasim Achmad Syarif, menyampaikan dua tuntutan utama atas nama warga. Pertama, menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan. Kedua, menutup permanen aktivitas pertambangan yang terbukti merusak kawasan karst Kendeng, mengancam sumber mata air, serta menimbulkan pencemaran lingkungan.


Kasim merinci lima alasan mendasar di balik tuntutan tersebut, yakni:


1. Penurunan kualitas lingkungan hidup akibat kerusakan bentang alam kawasan karst Kendeng.


2. Gangguan kesehatan dan aktivitas sehari-hari warga akibat debu dari aktivitas penambangan dan lalu lintas kendaraan angkut.


3. Ancaman terhadap keberlangsungan mata air, sumur warga, irigasi pertanian, dan kebutuhan air bersih akibat rusaknya fungsi kawasan karst sebagai daerah resapan air.


4. Gangguan signifikan terhadap sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.


5. Potensi kerusakan ekosistem yang berdampak jangka panjang bagi generasi mendatang.


Pengelola Absen, Hanya Mandor yang Hadir


Dalam aksinya yang berjalan aman dan lancar serta dikawal ketat oleh personel TNI dan Polri, pihak pengelola tambang Galian C ternyata tidak hadir di lokasi. Hanya seorang mandor bernama Darman (55), warga setempat, yang berada di area tambang.


Darman mengakui ketidakhadiran pemilik atau pengelola utama. Dengan nada pasrah, ia menyatakan dirinya tidak memiliki wewenang untuk mewakili pihak tambang secara penuh. "Saya hanya bisa menyampaikan bahwa aksi demo ini akan saya sampaikan kepada pemilik tambang secepatnya," ujar Darman singkat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait tudingan warga.




Pemdes: Tidak Ada Koordinasi Sama Sekali


Plt. Kepala Desa Tegalrejo, Agus S, membenarkan bahwa selama ini tidak ada koordinasi antara pihak pengusaha tambang dengan pemerintah desa. Baik secara lisan maupun tertulis, tidak pernah ada permohonan izin lingkungan atau pemberitahuan terkait usaha tambang tersebut.


Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sikap pemerintah desa yang terkesan abai sebelum adanya protes, Agus menjelaskan bahwa keberadaan protes masyarakat kini menjadi dasar kuat bagi pemdes untuk bertindak.


"Bilamana hal ini harus ada alasan atau dalih yang bisa digunakan, termasuk di dalamnya adalah keberatan dan protes masyarakat desanya atau masyarakat sekitar lokasi area tambang," ungkap Agus. Ia menambahkan, "Adanya kejadian ini menjadi alasan kuat pihak Pemerintah Desa untuk melakukan pemanggilan dalam rangka koordinasi secepatnya."


Ironi Lahan Juara Penghijauan Nasional Rusak


Salah satu peserta demo, NY (65), menyoroti ironi dari lahan yang ditambang seluas 27 hektare tersebut. Menurut NY, lahan itu dimiliki oleh H. Darsono dari Semarang. Padahal, pada periode 2007-2008, lahan tersebut merupakan bagian dari hamparan 700 hektare area penghijauan yang pernah meraih prestasi gemilang.


"Area ini tercatat sebagai 'Juara Pertama Penghijauan Nasional' mewakili Provinsi Jawa Tengah, mengalahkan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lampung. Dulu di sini tumbuh subur tanaman jati, sukun, dan jambu mete. Kami sangat bangga dengan prestasi tersebut," kenang NY dengan nada sedih.


NY menegaskan bahwa kawasan hijau tersebut seharusnya dihormati sebagai entitas penting bagi masyarakat Tegalrejo. Lahan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan sumber cadangan air bersih serta irigasi pertanian, kini rusak tanpa izin yang jelas.


"Tujuh ratus hektare kawasan ini sedemikian hijau dan menyejukkan. Hari ini, lahan yang kita rawat sebagai sumber mata air yang handal malah dirusak tanpa permisi," tutupnya.


Aksi protes ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk segera meninjau ulang legalitas serta dampak lingkungan dari operasional tambang Galian C di wilayah Wirosari, Grobogan.


(Luwadi)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال