Polresta Pati Bongkar 27 Kasus Prostitusi dalam Operasi Pekat Candi 2026, Ajak Masyarakat Jaga Moral Lingkungan




Pati, MediaHukumNusantara.com – Polresta Pati berhasil membongkar 27 kasus prostitusi selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Penangkapan tersebut digelar melalui serangkaian razia di berbagai lokasi mencurigakan, dengan pengumuman resminya dilakukan di Mapolresta Pati pada Selasa (12/3/2026).


Dari operasi intensif itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, disertai penyitaan 46 item barang bukti terkait praktik prostitusi. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa prostitusi merupakan "penyakit masyarakat" yang harus ditangani secara serius karena berpotensi merusak moral lingkungan.


"Selama Operasi Pekat Candi, kami berhasil mengungkap 27 kasus prostitusi," ujar Kapolresta Jaka Wahyudi saat konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa petugas melakukan razia di sejumlah lokasi rawan, sambil mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan bagi para pelaku.


Kapolresta menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan. "Prostitusi harus kita tangani bersama. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan dari praktik tersebut," tegasnya.

Ia juga mengajak warga segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum melalui Call Center Polri di nomor 110.


Upaya Polresta Pati ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Pati untuk lebih waspada menjaga nilai-nilai moral dan ketertiban sosial di wilayahnya.


Penulis: Zae, C.BJ.

Sumber: Humas Polresta Pati 


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال