Polresta Pati Musnahkan 5.475 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Candi 2026

 



PATI, MediaHukumNusantara.com  Polresta Pati menggelar penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Candi 2026. Pada Selasa (12/3/2026), polisi berhasil menyita sebanyak 5.475 botol miras berbagai jenis dan merek dari berbagai lokasi di Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus ini digelar di Mapolresta Pati, menandai komitmen serius aparat dalam memberantas ancaman kriminalitas.


Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa ribuan botol miras ilegal tersebut diamankan selama operasi berlangsung.


"Dalam Operasi Pekat Candi, kami berhasil mengamankan 5.475 botol minuman keras ilegal," ujarnya saat konferensi pers.


Menurut Kapolres, peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas. "Konsumsi miras sering memicu gangguan keamanan dan keamanan. Banyak tindak kriminal yang berawal dari pengaruh minuman keras," tegasnya.


Untuk itu, Polresta Pati melakukan penindakan secara serius, termasuk razia dan patroli rutin. "Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pati. Kami terus melakukan pengawasan dan patroli di lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras," lanjutnya.


Kapolres juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga lingkungan. "Kami mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal," pintanya.


Penindakan ini akan dilanjutkan secara berkelanjutan. "Upaya pemberantasan miras ilegal akan terus kami lakukan," pungkas Kapolres Jaka Wahyudi.



Penulis: Zae, C.BJ.

Sumber: Humas Polresta Pati 


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال