PATI, Mediahukumnusantara.com – Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP), yang dipelopori oleh aktivis Yayak Gundul, resmi membuka posko pengaduan masyarakat di Jalan Dr. Wahidin, Pati, tepat di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Posko yang dibuka sejak 25 Mei 2026 ini dijadwalkan beroperasi hingga 30 Juni 2026 dengan fokus utama menampung aspirasi warga terkait infrastruktur jalan rusak dan dugaan irregularitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dengan mengusung slogan "Wayahe Pati Resik Ko Sengkuni, Dalan Alus, Ekonomi Lancar, Rakyat Sejahtera" serta "Wayahe Bolodewo Nagih Sengkuni", GERMAP menyatakan komitmennya untuk mengawal transparansi pemerintahan di Kabupaten Pati. Dalam keterangan nya pada Kamis (28/5/2026), Yayak Gundul menegaskan bahwa meskipun posko menerima berbagai jenis aduan—mulai dari dugaan pemotongan bantuan petani hingga isu pengadaan kursi goyang "Get"—fokus utama aksi kali ini adalah penanganan jalan rusak yang telah lama menghambat aktivitas masyarakat.
Sebagai tindak lanjut awal, GERMAP telah menjadwalkan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, GERMAP akan menyampaikan empat tuntutan utama terkait pengelolaan anggaran fisik sebesar Rp210 miliar yang direncanakan oleh Bupati non-aktif Sudewo pada tahun 2026 ini:
1. Kepastian Perbaikan Jalan: Meminta kejelasan timeline perbaikan jalan-jalan rusak yang telah dilaporkan masyarakat dan terekspos melalui siaran online Lingkar TV.
2. Transparansi Rincian Pekerjaan: Meminta penjelasan mendetail mengenai by name dan by address serta metodologi pengadaan untuk seluruh proyek fisik dari anggaran Rp210 miliar tersebut.
3. Identifikasi Pelaku Usaha: Meminta daftar lengkap nama badan usaha, alamat, dan nama direktur dari kontraktor yang mengerjakan proyek yang sedang berjalan maupun yang telah selesai dari anggaran tersebut.
4. Jadwal Pekerjaan Tertunda: Meminta jadwal pasti pelaksanaan untuk pekerjaan-pekerjaan yang hingga kini belum terlaksana.
Yayak Gundul menekankan bahwa semua aduan yang masuk ke posko akan terus dikumpulkan hingga batas waktu operasional posko pada 30 Juni 2026, bahkan setelah audiensi perdana dengan DPUTR dilaksanakan.
Dalam pernyataannya, Yayak Gundul menyerukan kepada seluruh warga Kabupaten Pati yang memiliki keluhan terkait kondisi jalan di wilayahnya untuk segera melaporkan ke posko GERMAP. Ia juga mendesak Plt. Bupati Pati, Bapak Candra, untuk segera menindaklanjuti aspirasi rakyat yang tersumbat akibat infrastruktur yang buruk.
GERMAP memberikan peringatan tegas apabila aspirasi masyarakat diabaikan. "Jika Bapak Plt. Bupati Candra tidak mengindahkan aduan masyarakat tersebut, kami akan melanjutkan aksi kami dengan 'Aksi Tidur' di DPRD Pati. Kami juga akan mendesak DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket guna mempertanggungjawabkan kinerja eksekutif, bahkan berpotensi mendorong pemberhentian Plt. Bupati jika ia tetap tutup telinga terhadap penderitaan rakyat akibat jalan rusak," tegas Yayak.
Aksi ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap penggunaan uang negara dan pelayanan publik, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat Pati.
(Zae)

