Diduga Jual Bebas Obat Daftar G Bermodus Konter Pulsa di Tegal, Polsek Kramat Selidiki Lebih Lanjut

 

TEGAL, Mediahukumnusantara.comPeredaran obat-obatan keras golongan G (Obat Keras Tertentu/OKT) di wilayah Kabupaten Tegal kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan dugaan penjualan bebas obat-obatan tersebut di Kecamatan Kramat pada Rabu (10/6/2026). Modus operandi yang digunakan pelaku dinilai meresahkan, yakni menyamar sebagai konter pulsa ponsel.

Berdasarkan pantauan tim media, lokasi kejadian berada di Jalan Projosumarto 1, kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Toko tersebut beroperasi bersebelahan dengan sebuah warung kopi. Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, tim mendapati adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Trihex, dan Heximer yang dijual secara bebas tanpa resep dokter.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko secara terbuka mengakui menjual jenis-jenis obat tersebut beserta beberapa obat lain yang termasuk dalam kategori daftar G. Mengingat potensi risiko keamanan dan situasi yang kurang kondusif, tim media segera melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian melalui panggilan darurat 110 dan meninggalkan lokasi untuk menjaga keselamatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Tegal melalui Polsek Kramat langsung menerjunkan personel ke lokasi. Namun, saat petugas tiba, toko sasaran sudah dalam keadaan tutup. Hingga kini, aktivitas di tempat tersebut terpantau berhenti total.

Konfirmasi terkini disampaikan oleh Kapolsek Kramat, Iptu Deni, pada Minggu (14/6/2026) melalui komunikasi WhatsApp. Iptu Deni menyatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti dan mendalami penyelidikan terkait jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

"Hingga saat ini, toko tersebut masih terpantau tutup dan tidak ada aktivitas. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat-obatan ini," ujar Iptu Deni.

Tim media berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Apabila ditemukan bukti bahwa toko tersebut kembali beroperasi atau melakukan transaksi obat-obatan terlarang, tim akan segera meneruskan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Dampak kesehatan dari penggunaan obat-obatan tersebut tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius hingga kematian. Upaya penegakan hukum oleh Polresta Tegal diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran obat ilegal demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat Kabupaten Tegal.


(Zae)


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال