Modus Cash Tempo Berujung Penggelapan Miliaran Rupiah, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Pengusaha Ikan Jadi Tersangka

 

PATI, MediaHukumNusantara.com Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial FB (35), warga Desa Doropayung RT 04 RW 02 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian ikan di perusahaan cold storage PT Soyo Aji Perkasa yang berada di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.

Kapolesta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, kasus bermula saat tersangka melakukan komunikasi dengan korban terkait stok ikan yang tersedia di gudang cold storage PT Soyo Aji Perkasa pada Januari 2025. “Tersangka awalnya menawarkan kerja sama pembelian ikan dengan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu,” jelas Kompol Dika saat konferensi pers.

Menurutnya, tersangka kemudian beberapa kali melakukan pembelian ikan dalam jumlah besar sejak 13 Januari hingga 22 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, total nilai pembelian mencapai Rp3.191.296.000. “Namun hingga jatuh tempo, tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” ungkapnya.

Kompol Dika menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan ikan hasil pembelian tersebut telah dijual kembali oleh tersangka. “Uang hasil penjualan ikan digunakan untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Wahyuni selaku admin keuangan PT SAP, Sofyan staf gudang, Adnan pekerja tally, Royra pekerja tally, hingga beberapa sopir dan pembeli ikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota penjualan ikan, bundel dokumen transaksi, rekening koran bank, kartu ATM, serta buku rekening yang berkaitan dengan aliran dana transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan sehingga status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” terang Kompol Dika.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Pati. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang menggunakan sistem pembayaran tempo dalam jumlah besar,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini,” tambah Kompol Dika.

Akibat perbuatannya, tersangka FB dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama empat tahun penjara,” pungkas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.


(Zae)


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال