PATI, MediaHukumNusantara.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone iPhone 15 yang terjadi di kamar Kos “Dhita” Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB dipimpin jajaran Satreskrim Polresta Pati.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit iPhone 15 warna pink di kamar kos. “Kami menerima laporan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Desa Blaru Kecamatan Pati dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.
Perkara itu terjadi pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam kamar kos “Dhita” milik saksi Totok di Desa Blaru RT 019 RW 005 Kecamatan Pati. Korban diketahui bernama Mariska Zahra Selviana yang saat itu sedang tidur setelah meletakkan handphone miliknya di atas kasur sambil dicas.
Kasat Reskrim menjelaskan, korban baru mengetahui handphone miliknya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB. “Korban sempat mencoba menghubungi handphone tersebut menggunakan ponsel milik pemilik kos, namun sudah tidak dapat dihubungi sehingga korban kemudian melapor ke Polresta Pati,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial E.N.Y alias Enggar (25), warga Dukuh Gembleb RT 05 RW 02 Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Tersangka diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa sesuai identitas kependudukan yang dimiliki.
Kompol Dika mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar kos sebelum masuk melalui jendela kamar korban. “Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar dan membawa kabur barang tersebut,” tandasnya.
Petugas akhirnya menangkap tersangka pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 15.20 WIB berikut sejumlah barang bukti. “Saat diamankan, petugas turut menyita satu unit iPhone 15 warna pink, sepeda motor Yamaha Lexy, handphone Infinix, pakaian yang digunakan pelaku serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Saksi pelapor diketahui bernama E.S. (37), kemudian korban M.Z.S., serta beberapa saksi lain yakni Agus Waliyono, Totok, Didik dan Agus Hariyanto. “Keterangan para saksi sangat membantu proses pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil kami amankan,” imbuh Kompol Dika.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan tempat tinggal maupun barang berharganya untuk mencegah tindak kriminalitas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
(Zae)
