PATI, Mediahukumnusantara.com – Dalam upaya konkret memperkuat koordinasi antarlembaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Penandatanganan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, di kantor Kejari Pati, menandai komitmen serius untuk sinergi lintas sektor.
Empat mitra kerja strategis yang terlibat dalam kesepakatan ini meliputi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Kehadiran para pejabat dari masing-masing OPD menjadi saksi penting bagi terlaksananya kolaborasi ini.
PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor, mempercepat penanganan permasalahan publik, serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan memudahkan koordinasi penegakan hukum dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor peraturan.
Salah satu tujuan utama dari kerjasama ini adalah meningkatkan koordinasi operasional antara Kejari dan OPD dalam pencegahan serta penanganan permasalahan hukum yang berkaitan dengan program pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan responsif terhadap potensi masalah di lapangan.
Selain aspek koordinasi, fokus utama lainnya adalah memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui pembinaan, supervisi, dan asistensi hukum kepada perangkat daerah. Dengan pendampingan hukum yang intensif, diharapkan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran.
Ruang lingkup kerjasama mencakup pembinaan hukum, termasuk pendampingan penyusunan peraturan teknis dan kontrak, serta koordinasi pengawasan program bantuan sosial oleh Dinsos P3AP2KB. Kolaborasi teknis juga diterapkan pada proyek infrastruktur Dinas PUPR untuk konsultasi hukum pengadaan, sementara Diskominfo bertugas mengelola pertukaran informasi dan edukasi publik.
Baca Juga : LSM HARIMAU Kawal Kasus Kekerasan di Margorejo, Minta Polisi Usut Tuntas
Kepala Kejaksaan Negeri Pati menegaskan bahwa PKS ini meningkatkan sinergi institusi untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai peraturan. Pernyataan ini ditegaskan kembali oleh Kepala Dinsos P3AP2KB yang menyatakan dukungan penuh terhadap pembinaan hukum untuk memperbaiki tata kelola bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR menyambut baik pendampingan hukum dalam proyek infrastruktur untuk meminimalkan risiko hukum dan administrasi. Kepala Diskominfo juga menyoroti pentingnya komunikasi terpadu agar masyarakat mendapat informasi yang akurat, sedangkan Kasatpol PP menekankan peran penegakan aturan dalam menjaga ketertiban pelaksanaan program pemerintah.
Dampak yang diharapkan dari implementasi PKS ini adalah terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Pati. Selain itu, kerjasama ini juga ditujukan untuk menurunkan risiko penyimpangan administrasi dan anggaran, serta meningkatkan respon koordinatif terhadap permasalahan hukum dan teknis di lapangan.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama pada 17 Juni 2026, pihak-pihak berharap sinergi ini menjadi langkah nyata menuju Kabupaten Pati yang lebih baik, adil, dan tertib administrasi. Kejaksaan Negeri Pati dan OPD terkait mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mendukung implementasi kerjasama demi kepentingan publik yang lebih luas.
(Zae)

