Tidak Ada Korban Jiwa, Mobil Pengantar Makanan SPPG Tabrak Rumah Warga di Pati

 

PATI, Mediahukumnusantara.comSebuah kendaraan operasional pengantar makanan milik SPPG 133 Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal dengan menabrak rumah warga pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Kejadian berlangsung di rumah milik Kasmini (60), warga Desa Sundoluhur RT 14 RW 02, Kecamatan Kayen. Saat ini rumah tersebut ditempati oleh pamannya, Saliman (91), yang berada di lokasi ketika insiden terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Kayen, kendaraan yang terlibat merupakan mobil Daihatsu Grand Max milik SPPG 133 Desa Sundoluhur yang berada di bawah Yayasan Nutrisi Harapan Bangsa.

Mobil tersebut dikemudikan oleh IT (31), warga Desa Galuk RT 01 RW 02, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Saat kejadian, yang bersangkutan diketahui dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Kayen AKP Parsa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat pengemudi hendak memarkirkan kendaraan di lokasi. Namun secara tiba-tiba sandal yang dikenakan pengemudi tersangkut pada pedal gas sehingga kendaraan melaju tanpa kendali.

"Pengemudi bermaksud memarkirkan kendaraan, namun sandal yang dipakainya tersangkut pada pedal gas. Akibatnya mobil terus melaju dan menabrak bagian depan rumah warga," ujar AKP Parsa.

Benturan tersebut mengakibatkan kerusakan pada pintu depan rumah serta sejumlah perabot rumah tangga yang berada di dalam bangunan. Meski demikian, tidak ada penghuni rumah yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Dari hasil pendataan, kerugian materiil akibat insiden tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan pengecekan, meminta keterangan saksi, serta melakukan pendataan terhadap kerusakan yang terjadi.


AKP Parsa menambahkan bahwa saat kejadian cuaca dalam kondisi cerah dan pengemudi tidak berada di bawah pengaruh minuman keras maupun zat berbahaya lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan terjadi murni akibat kelalaian pengemudi.

"Permasalahan ini telah dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. Pemilik rumah dan pihak SPPG sepakat menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan, termasuk terkait ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan," pungkasnya.


(Zae)



Previous Post Next Post

نموذج الاتصال